Kami menyediakan jasa undername export yang merupakan salah satu jenis jasa pelayanan sewa izin ekspor perusahaan kepada pihak lain atau orang yang ingin melakukan ekspor barang namun tidak atau belum mendapatkan izin dari instansi terkait.
Lisensi yang dipakai tentunya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta telah memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan ekspor.